Oleh Aam Amiruddin | Ramadan Mubarak – Sen, 16 Jul 2012
(Bamby, Semarang)
Apabila kita sedang berpuasa, melakukan sesuatu yang membatalkan puasa tanpa kesadaran atau tanpa kesesengajaan, misalnya makan atau minum, maka puasanya tidak batal karena dilakukan tanpa kesengajaan atau tanpa kesadaran.
Mimpi basah terjadi tanpa niat dan tanpa kesengajaan orang yang mengalaminya. Mimpi basah terjadi karena proses biologis ketika kapasitas sperma sudah melewati ambang batas, maka sperma itu keluar lewat mimpi, yang kemudian disebut mimpi basah.
Karena mimpi basah itu terjadi di luar kesengajaan atau kesadaran kita, maka hukumnya sama seperti kita makan atau minum tanpa sengaja. Oleh karena itu, puasanya tetap sah dan harus dilanjutkan hingga magrib.
Ada beberapa aktivitas yang mungkin oleh sebagian orang dinilai dapat membatalkan puasa, termasuk mimpi basah. Padahal jika merujuk pada keterangan-keterangan yang sahih dari Nabi Muhammad SAW ternyata hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Apa sajakah itu?
Gosok gigi
Islam memerintahkan kita menjaga kebersihan, salah satunya dengan menjaga kebersihan gigi. Karena itu menggosok gigi tetap dianjurkan walau sedang berpuasa. Hal ini mengacu ke hadis, Amir bin Rabi’ah R.A. mengatakan, “Aku melihat Rasulullah SAW menggosok gigi padahal beliau sedang puasa” (H.R. Ahmad dan Bukhari).
Muntah & mimpi basah
Orang yang muntadan mimpi basah puasanya tidak batal karena itu di luar kemampuan dirinya. Sebagaimana hadits, “Tidak batal orang yangmuntah, yangmimpi hubungan seks, dan berbekam (diambil darah).” (H.R. Abu Daud).
Mencium istri
Istri Rasulullah SAW. Ummu Salamah r.a. mengatakan, “Nabi Muhammad SAW menciumku padahal beliau sedang puasa" (H.R. Tirmidzi).
Diriwayatkan dari Aisyah R.A., “Nabi Muhammad SAW memeluk dan mencium (istrinya) ketika sedang berpuasa, dan beliau lebih mampu menahan diri dari siapa pun di antara kalian” (H.R. Bukhari).
Diambil darah
Diambil darah saat puasa untuk keperluan laboratorium atau sebagai donor darah tidak membatalkan puasa kecuali jika dengan donor tubuh menjadi lemah (drop), diperbolehkan untuk berbuka. Hal ini mengacu pada hadis, “Nabi Muhammad SAW berbekam (diambil darah) ketika beliau puasa” (H.R. Bukhari).
Mandi siang hari
Mandi di siang hari tidak membatalkan puasa sebagaimana keterangan seorang sahabat berikut, “Aku melihat Rasulullah SAW menuangkan air di kepalanya ketika puasa karena cuaca panas” (H.R. Ahmad).
Berkumur-kumur
Umar R.A. berkata, "Suatu hari aku merasa gembira kemudian aku mencium [istriku] padahal aku sedang puasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW kataku, 'Hari ini saya melakukan kesalahan besar, saya mencium istri padahal sedang puasa,' Rasulullah SAW bersabda, 'Apa pendapatmu jika kamu berkumur dengan air, padahal engkau puasa?' Aku menjawab,'Tidak apa-apa,' Nabi bersabda, 'Lalu mengapa?'" (H.R. Ahmad dan Abu Daud)
You Might Also Like :
0 komentar:
Posting Komentar